Pemerintah
Kota Prabumulih meraih predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan
Publik dari Ombudsman Republik Indonesia dengan nilai kualitas tertinggi
92.71, Senin 16 Desember 2024, di Hotel Harper Palembang.
Pemerintah Kota Prabumulih menduduki peringkat 5 dengan nilai 92,71 zona A kategori opini tertinggi.
Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM menerima penghargaan tersebut dari Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro.
Kepala
Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah SH MSi mengatakan,
survey kepatuhan pelayanan publik dilakukan terhadap pemerintah daerah,
kepolisian dan kantor pertanahan.
Predikat kepatuhan untuk
Pemerintah Kota Prabumulih, diberikan setelah Ombudsman perwakilan
Sumsel melakukan survey kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik
terhadap OPD di jajaran Pemerintah Kota Prabumulih.
OPD tersebut
yaitu Inspektorat; Disdukcapil; Disdikbud; DPMPTSP;Dinkes; Dinas
Sosial; UPTD Puskesmas Tanjung Rambang; UPTD Puskesmas Sukajadi; serta
Bagian Organisasi.
Kantor Pertanahan Kota Prabumulih juga meraih
penghargaan predikat opini tertinggi dengan menduduki rangking 4 dari 17
Kantor Pertanahan kabupaten dan kota di Sumsel.
Hadir juga
Kepala Perwakilan BPK Sumsel; Kepala Perwakilan BPKP Sumsel; Kepala
Kanwil Pertanahan Sumsel serta Kepala Pertanahan Kota Prabumulih.